Tingkat Kesesuaian Pelabelan Obat High Alert dengan Standar Prosedur Operasional di Instalasi Farmasi IGD Rumah Sakit X Gresik
DOI:
https://doi.org/10.54445/pharmademica.v2i1.28
Abstrak View:
420
PDF downloads:
2629
Kata Kunci:
Penyimpanan, Instalasi Farmasi, obat High AlertAbstrak
Obat High Alert merupakan obat harus diwaspadai karena dampak yang tidak diinginkan jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat. Selain itu juga dapat menyebabkan komplikasi dan efek samping dari obat itu sendiri yang dapat membahayakan keselamatan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tingkat Kesesuaian Pelabelan Obat High Alert dengan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian observasional dengan analisis data secara deskriptif. Populasi pada penelitian ini adalah populasi penyimpanan obat-obatan High Alert yang berada di Instalasi Farmasi IGD Rumah Sakit X Gresik dan sampel pada penelitian ini adalah sampel pelabelan semua obat-obatan High Alert yang berada di Instalasi Farmasi IGD Rumah Sakit X Gresik Penelitian ini dilakukan pada bulan April 2021 dilakukan di Instalasi Farmasi IGD Rumah Sakit X Gresik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rata-rata persentase Kesesuaian Pelabelan obat High Alert di Instalasi Farmasi IGD Rumah Sakit X Gresik dalam bulan April 2021 adalah sebesar 79,77% yaitu dinyatakan dalam kriteria “BAIK” yang mana belum sesuai dengan Standar indikator mutu pelabelan obat High Alert di Instalasi Farmasi IGD adalah 100%.
Unduhan
Referensi
Asyikin, A. (2018). Studi Implementasi Sistem Penyimpanan Obat Berdasarkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Sejati Farma Makassar. Media Farmasi, 14(1), 85. https://journal.poltekkes-mks.ac.id/ojs2/index.php/mediafarmasi/article/view/87
Lestari. B. (2020). Tentang Kesesuaian Penyimpanan Obat High Alert Di Instalasi Farmasi IGD Rs Petrokimia Gresik. Laporan Tugas Akhir. Fakultas Farmasi. Universitas Muhammadiyah Gresik. Gresik.
Menkes. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta.
Menkes. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Jakarta
Rumah Sakit X Gresik. (2018). Standar Prosedur Operasional 2018 Tentang Pelabelan Obat High Alert Rumah Sakit X Gresik. Rumah Sakit X Gresik: Gresik.
Standar Prosedur Operasional. (2018). Standar Prosedur Operasional Tentang Penyimpanan Obat High Alert Rumah Sakit X Gresik. Rumah Sakit X Gresik: Gresik.
Tambunan et al, (2013). Tentang Formularium Spesialistik Ilmu Kesehatan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia. Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Tutiany, Lindawati, Paula Krisanti. (2017). Manajemen Keselamatan Pasien. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Jakarta.
Pusat Informasi Obat Nasional. (2021). Epinefrin (Adrenalin) . http://pionas.pom.go.id/monografi/epinefrin-adrenalin. Diakses Tanggal 18 Juni 2021
Pusat Informasi Obat Nasional. (2021). Kalium Klorida (Intravena). http://pionas.pom.go.id/monografi/kalium-klorida-intravena. Diakses Tanggal 18 Juni 2021
Pusat Informasi Obat Nasional. (2021). Magnesium Sulfat. http://pionas.pom.go.id/monografi/magnesium-sulfat. Diakses Tanggal 18 Juni 2021
Pusat Informasi Obat Nasional. (2021).. Dekstran 40 Infus Intravena. http://pionas.pom.go.id/monografi/dekstran-70-infus-intravena. Diakses Tanggal 18 Juni 2021
Presiden RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Dian Indah Nurul Chotimah, Anindi Lupita Nasyanka, Janatun Na’imah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.